JABAR HITS - Warga Indramayu kini dapat dengan mudah untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Karena selain mendatangi Polres setempat, warga Indramayu juga bisa mendatangi lokasi layanan SIM Keliling yang ada.
Dalam artikel ini akan diinformasikan jadwal dan lokasi juga syarat layanan SIM Keliling di Indramayu hari ini pada Jumat 30 September 2022.
Dengan layanan SIM Keliling ini, warga Indramayu bisa mendapatkan SIM yang sesuai dengan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Program Dibatalkan, PLN Lanjutkan Uji Coba Konversi Kompor Listrik: Lihat Perkembangan di Masyarakat
Yang perlu di ketahui, layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Dengan layanan SIM Keliling di Indramayu ini, warga perlu mengetahui jadwal dan lokasi pelayanan.
Karena jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Indramayu bisa berpindah-pindah tempat.
Berikut ini jadwal dan lokasi layanan layanan SIM Keliling hari ini :
Baca Juga: Isu KDRT Mencuat, Kapan Lesti Kejora dan Rizky Billar Diperiksa?
Jumat 30 September 2022
Lokasi : Simpang 3 Karangampel Indramayu
Pukul: 09.00 - Selesai
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Jangan lupa juga untuk membawa seluruh dokumen persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A atau C di layanan SIM Keliling di Indramayu hari ini.
Artikel Terkait
Info Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Cianjur Kamis 29 September 2022, Lengkapi Syarat Ini
Info Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Tangsel Kamis 29 September 2022, Catat Kelengkapannya
Info dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Kabupaten Cirebon Kamis 29 September 2022, Catat Syaratnya
Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Purwakarta Kamis 29 September 2022, Catat Syaratnya
Info Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Tasikmalaya Kamis 29 September 2022, Ini Syarat dan Tarif
Info Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Kabupaten Bandung Kamis 29 September 2022, Ini Syarat yang Dibutuhkan