Berkat Jumat Curhat, Polresta Bandung Amankan Ribuan Obat Terlarang dan Miras Ilegal di Soreang

- Senin, 31 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Konferensi Pers Polresta Bandung terkait obat terlarang dan miras ilegal. (Jabarhits/Krismanto)
Konferensi Pers Polresta Bandung terkait obat terlarang dan miras ilegal. (Jabarhits/Krismanto)

JABAR HITS - Dalam kurun waktu satu hari. Sat Res Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan 1.479 obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus tersebut terungkap berawal adanya aduan atau keluhan masyarakat saat menggelar Jumat Curhat di Desa Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung pada Jumat, 28 Oktober 2022.

"Pada saat kegiatan jumat curhat itu, kami mengundang para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para masyarakat di kecamatan Soreang untuk memberikan keluh kesah maupun aduan," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Tes Psikologi Kepribadian: Ungkap Karakter Terdalam, Lihat Batman atau Sherlock Holmes?

"Jadi jumat curhat ini untuk menampung informasi apapun berkaitan dengan keamanan yang membutuhkan tindak lanjut oleh kepolisian," sambungnya.

Kusworo menjelaskan pada saat jumat curhat itu, pihaknya menerima beberapa saran dan masukan, salah satunya berkaitan dengan miras dan premanisme.

"Mekanis pertanyaan diantaranya adalah mengeluhkan terkait dengan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan juga obat keras terlarang," ujarnya.

Baca Juga: Sekuat Apa Jepang di Grup Neraka Piala Dunia 2022 Qatar, Wakil Asia Rasa Eropa yang Tak Bisa Dianggap Remeh

Setelah menampung seluruh aduan dan masukan dari masyarakat saat Jumat Curhat. Sabtu, 29 Oktober 2022, anggota Sat Res Narkoba Polresta Bandung langsung melakukan razia di tiga titik yang ada di wilayah Kecamatan Soreang.

"Barang bukti obat terlarang ini berhasil kami sita dari tiga titik, yakni Desa Cingcin, Desa Sekarwangi dan Desa Katapang, Kabupaten Bandung," tuturnya.

"Tak hanya itu, kami juga berhasil menyita puluhan miras ilegal dan 8 jerigen miras jenis tuak dari tiga titik tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Kusworo menegaskan poin pengungkapan kasus ini adalah masyarakat tidak percuma lapor polisi.

Baca Juga: 25 Daftar Lengkap Kemampuan Mengesankan Naruto Uzumaki, Mana yang paling Disukai Fans?

Dimana dari Jumat Curhat ini masyarakat bisa menginformasikan ke Polresta Bandung. Informasi apapun yang sekiranya perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian dan ini adalah wujud daripada masyarakat yang mengadukannya langsung kepada kepolisian.

Halaman:

Editor: Ghulam Halim Hanifuddin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

5 Rekomendasi Rumah Makan Sunda Yang Ada di Bandung

Sabtu, 25 Februari 2023 | 21:18 WIB

Terpopuler

X