Buntut Penganiayaan di Jaksel yang Viral, Jabatan Ayah Pelaku Selaku Pejabat Ditjen Pajak Dicopot Sri Mulyani

- Jumat, 24 Februari 2023 | 11:43 WIB
Buntut Kasus Penganiayaan di Jaksel yang Viral, Pejabat Ditjen Pajak Selaku Ayah Pelaku Dicopot Jabatannya (Tangkapan layar YouTube/Kemenkeu RI)
Buntut Kasus Penganiayaan di Jaksel yang Viral, Pejabat Ditjen Pajak Selaku Ayah Pelaku Dicopot Jabatannya (Tangkapan layar YouTube/Kemenkeu RI)

JABAR HITS - Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya buntut kasus penganiayaan di Jakarta Selatan yang dilakukan oleh anaknya.

Pejabat Ditjen Pajak Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sang anak.

Pada hari ini, Jumat 24 Februari 2023 melalui konferensi pers di kanal YouTube Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Menkeu RI Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: 5 Persahabatan Terhebat Dalam Anime, Dari One Piece Hingga Naruto

Bersamaan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo selaku pejabat Ditjen Pajak ini ikut tersorot.

Dalam konferensi pers, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa ia telah menginstruksikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael.

Berikut ini pernyataan Sri Mulyani dalam konferensi pers pada hari ini.

Baca Juga: Tahukah Anda? Terdapat Waktu yang Singkat Di Hari Jum’at untuk Terkabulnya Do’a, Jangan Sampai Terlewat!

“Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemerikaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT,” ucap Menkeu RI, dikutip JabarHits.com pada 24 Februari 2023.

“Pada tanggal 23 Februari yang lalu, Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” katanya.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pada 23 Februari 2023 lalu, Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada Rafael.

Baca Juga: 3 Manfaat Luar Biasa dari Mengkonsumsi Leunca, Berikut Ini Adalah Penjelasanya

“Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil,” kata Sri Mulyani.

Pada 23 Februari 2023 kemarin, Rafael Alun Trisambodo juga telah merilis video permohonan maaf atas aksi penganiayaan yang dilakuka sang anak, MDS.

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X