Viral Kasus Penganiayaan Pelajar di Jaksel, Pihak Kampus Tersangka Beri Tanggapan, Begini Pernyataannya

- Jumat, 24 Februari 2023 | 18:18 WIB
Viral Kasus Penganiayaan Pelajar di Jaksel, Pihak Kampus Tersangka Beri Tanggapan, Begini Pernyataannya (Tangkapan layar siaran pers Universitas Prasetya Mulya)
Viral Kasus Penganiayaan Pelajar di Jaksel, Pihak Kampus Tersangka Beri Tanggapan, Begini Pernyataannya (Tangkapan layar siaran pers Universitas Prasetya Mulya)

JABAR HITS - Viral kasus penganiayaan pelajar berusia 15 tahun inisial CDO yang dilakukan oleh seorang mahasiswa berusia 20 tahun dengan isial MDS.

Kasus penganiayaan yang tengah viral ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 lalu di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Atas tindakan penganiayaan yang dilakukan MDS, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Februari 2023 kemarin.

Baca Juga: Viral di Twitter, DPR Akan Panggil Jajaran Dirjen Pajak Kemenkeu, Terkait Harta Kekayaan

MDS tersangka kasus penganiayaan ini diketahui merupakan seorang mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

Pada hari ini, pihak kampus Universitas Prasetiya Mulya memberikan tanggapan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya yakni MDS.

Mengutip laman Instagram @prasmul, berikut ini merupakan pernyataan resmi dari Universitas Prasetiya Mulya melalui siaran pers pada hari ini.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Peringatkan Hal Ini Bisa Jadi Dosa Hingga Ujian, Tanpa Disadari Sering Kita Lakukan!

Menganggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.

Baca Juga: Bukan Cuma Dipelajari! Amalkan Ilmu Agar Bermanfaat, Begini Caranya Kata Syekh Ali Jaber

2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.

Baca Juga: Jauhkan Diri dari Bala dengan Lakukan Amalan Ini, Syekh Ali Jaber: Satu Amalan

4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” dikutip JabarHits.com dari laman Instagram @prasmul, 24 Februari 2023.

Baca Juga: Ingin Memiliki Kulit Sehat dan Cerah! Tak Perlu Melakukan Perawan Mahal Cukup Pakai Bahan 3 Bahan Ini

Berdasarkan siaran pers di atas, pihak kampus mengecam keras atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.

Tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka juga dikatakan sebagai bentuk pelanggaran kode etik dan peraturan yang ada di Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X