JABAR HITS – Kabar terbaru muncul bahwa Kartu Tanda Penduduk atau KTP Digital kini tengah diperkenalkan secara bertahap oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk dari digitalisasi KTP elektronik, apalagi di zaman yang serba digital ini.
Pada waktu yang lalu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa KTP digital merupakan pemindahan KTP elektronik.
Baca Juga: Sinopsis Drakor Goblin Kisah Seorang Jendral Dinasti Goryeo yang Hidup Abadi
Yang saat ini digunakan oleh masyarakat, ke ponsel dalam bentuk foto maupun QR Code.
KTP Digital dapat diakses melalui aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil, bernama aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Namun, saat ini aplikasi IKD belum tersedia di App Store, dan baru tersedia di Play Store pada ponsel berbasis Android.
Baca Juga: Ternyata jahe bisa mengatasi masalah pencernaan, Simak manfaatnya
Simak, inilah cara membuat KTP Digital pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Sebelumnya, pastikan terlebih dahulu bahwa kamu sudah mengunduh dan menginstal aplikasinya di ponselmu.
1. Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital
2. Klik “Daftar”, sesudah itu isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email dan nomor HP.
3. Langkah selanjutnya klik “Verifikasi Data”.
4. Kemudian ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognition.
Artikel Terkait
Perlu Ditiru! Mudahkan Pelayanan KTP dan KK, Salah Satu Kecamatan di Kota Bandung Buat Inovasi 'Water Blue'
Diawali ASN, Jawa Barat Siap Terapkan KTP Digital
Punya Pertanyaan Soal KTP Digital? Yuk Ikuti Webinar Disdukcapil Jabar Menyapa Masyarakat, ada Doorprize!